Sunday, March 10, 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen


 Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap diri kita adalah konsumen. Setiap hari kita melakukan transkasi, mulai dari transaksi yang kecil-kecil sampai transaksi yang bernilai jutaan rupiah.

Sebagai konsumen cerdas kita harus mengerti seluk beluknya juga dalam hal membeli suatu jasa dan barang, dengan menjadi konsumen yang cerdas berarti kita sendirilah yang akan bisa paham manfaatnya, semua masyarakatyang dan berbagai golongan selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. ingatlah selalu Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik

     "Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen"

Sebagai seorang konsumen kita seringkali dihadapkan pada berbagai pilihan dari barang-barang yang kita beli dengan harga dan kualitas yang berbeda. Tidak jarang sebagian dari barang-barang yang ditawarkan merupakan barang palsu atau tidak layak pakai. Disinilah perlunya kita menjadi konsumen cerdas, teliti dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan kita konsumsi.

Ini kata wikipedia tentang perlindungan konsumen di Indonesia:

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Hal tersebut perlu di berikan apresiasi oleh kita semua sebagai konsumen. Dengan dukungan pemerintah, sudah seharusnya kita juga turut berpartisipasi dalam meningkatkan efektivitas pengawasan.

Saya sendiri pastinya akan mendukung penuh metode yang di lakukan Kementrian Perdagangan yang ingin memberikan perlindungan konsumen, ada hak-hak bagi konsumen yang akan membeli suatu produk maupun jasa, Jadi baik konsumen maupun pembeli juga akan merasa aman dan nyaman dalam hal bertransaksi, karena ada di dalam perlindungan Undang-undang kita. Sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen kita di tuntut juga untuk menjaga pentingnya dalam hubungan antar pedagang dan konsumen. Trimakasih telah membaca artikel "Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

No comments:

Post a Comment